Pamekasan

Selama 11 Bulan Sebanyak 848 Istri di Pamekasan Gugat Cerai Suami

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Sebanyak 848 istri melakukan permohonan cerai gugat suami di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan. Angka itu, merupakan kalkulasi atau periode selama Januari hingga November 2023.

Petugas layanan Informasi dan Pengaduan PTSP PA Pamekasan, Suci Kurniawati Putri, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan angka yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2023. “Jadi dari Januari hingga November 2023, yang mengajukan permohonan cerai gugat dan cerai talak pada PA Pamekasan sebanyak 1.329 pasangan suami istri,” katanya, Selasa (05/12/2023) tadi.

Baca juga:

Suci Kurniawati menjelaskan, dari 1.329 pemohon cerai gugat dan cerai talak tersebut, yang sudah diputus oleh PA Pamekasan sejumlah 1.281 perkara. “Dari jumlah pemohon itu, ada yang dicabut. Namun, sudah ada diputus oleh majelis hakim PA Pamekasan sejumlah 1.281 perkara cerai talak dan cerai gugat,” jelasnya.

Masih disampaikan Suci, rincian dari 1.281 perkara itu, sebanyak 848 merupakan permohonan cerai gugat oleh istri dan 433 merupakan permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami. “Namun jika dibandingkan pada tahun 2022, angka permohonan di tahun 2023, ini lebih sedikit atau alami penurunan. Karena di tahun 2022 kemarin, ada sebanyak 1.714 pasangan suami istri yang mengajukan permohonan cerai talak dan cerai gugat,” tambahnya.

Suci menambahkan, faktor yang mempengaruhi permohonan cerai talak dan cerai gugat tersebut salah satunya faktor tertinggi ialah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. “Faktor tertinggi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.106 pemohon. Ada juga karena faktor poligami, KDRT, ekonomi, judi dan kawin paksa,” terangnya. (azm/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas