Kabar Desa

Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Ketua PPK di Pamekasan Sebut Tak Ada Kaitan dengan PPK

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palengaan, Imam Khairullah dan Ketua PPK Larangan, Bararul Fawaid, akhirnya memberikan keterangan rinci terkait pemanggilan yang dilayangkan penyidik Unit Tipikor Polres Pamekasan. Sebelumnya, atas laporan masyarakat, Polres Pamekasan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada lima Ketua PPK.

Pemanggilan sendiri, terkait dugaan pemotongan honor dan anggaran operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara lima Ketua PPK yang dipanggil, yaitu Ketua PPK Kecamatan Proppo, Ketua PPK Kecamatan Pakong, Ketua PPK Kecamatan Pasean, Ketua PPK Kecamatan Larangan dan Ketua PPK Kecamatan Palengaan.

Ketua PPK Kecamatan Palengaan, Imam Khairullah, mengatakan bahwa dugaan pemotongan honor dan operasional KPPS, tidak ada sangkut pautnya dengan PPK Kecamatan. “Semua urusan keuangan yang berkaitan dengan KPPS (honor dan operasional), itu ditransfer oleh KPU ke rekening giro PPS masing-masing,” singkatnya, Jumat (15/03/2024) tadi.

Baca juga:

Selaras dengan Imam, Ketua PPK Kecamatan Larangan, Bararul Fawaid, pun menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang soal dana KPPS. Sebab, dana tersebut langsung masuk ke rekening PPS masing-masing. “Masuknya dana langsung ke rekening giro PPS. Jadi, yang mendistribusikan dana KPPS tersebut adalah PPS langsung,” paparnya.

Bararul Fawain menambahkan, bahwasanya dirinya bersama anggota PPK yang lain di Kecamatan Larangan, tidak pernah cawe-cawe atau ikut campur terkait dana KPPS tersebut. “Namun, sejauh ini dugaan pemotongan dana tersebut yang terpojokkan adalah PPK. Sekali lagi, kami tegaskan PPK tidak punya wewenang perihal dana itu sepenuhnya. Itu adalah wewenang PPS yang menyalurkan,” tegasnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas