Pamekasan

Pembangunan KIHT Pamekasan Tidak Sesuai Target

Diterbitkan

-

Pembangunan KIHT Pamekasan Tidak Sesuai Target

Memontum Pamekasan – Rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan, tidak sesuai target. Bangunan KIHT yang rencananya dibangun akhir tahun 2021, itu hingga masih memasuki tahapan pekerjaan tanah dan pagar keliling.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan bahwa akhir tahun 2021, pembangunan itu akan dimulai dari yang dasar terlebih dahulu. Yakni, mulai dari pemadatan lahan, pagar, drainase dan inftrastruktur dasar lainnya.

Sementara pada tahun 2021, tambahnya, akan memulai pembangunan tempat industri rokok. “Kami merencanakan ada 10 tempat pabrik rokoknya. Termasuk, juga mesin linting rokoknya. Sehingga, target kami tahun 2022, rampung semua dan bisa beroperasi,” kata Achmad pada wartawan 31 Agustus 2021 lalu.

Sayangnya, hingga Jumat (13/05/2022) tadi, bangunan yang rencananya diletakkan di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, masih dalam tahap pekerjaan pembangunan penahan tanah dan pagar keliling. Saat ini, pembangunan itu masih terus digenjot. Dalam pekerjaan tersebut, meliputi pemadatan tanah dan pekerjaan pondasi pagar di sisi barat seluas 2 hektare. Bahkan, sudah ada empat unit alat berat di lokasi tersebut.

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjarifuddin, saat dikonfirmasi menuturkan jika pengerjaan proyek pembangunan gedung KIHT DBHCHT ditargetkan Juni 2022 sudah selesai, untuk tender proyek tahap pertama.

Advertisement

Baca juga :

Mantan Kepala Disparbud Pamekasan itu menambahkan, gedung baru tersebut nantinya akan memiliki fasiltas kantor, gedung produksi, maingate, area parkir, serta beberapa sarana pendukung lainnya. “Target pembangunan itu direncanakan akan selesai pada bulan Desember 2022,” ujarnya, Jumat (13/05/2022) tadi.

Mantan Plt Kepala Dispora itu juga menegaskan, bahwa proses pembangunan tersebut menggunakan dana dari APBD dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang mencapai sekitar Rp 3 miliar. Sementara masa pelaksanaannya, selama 100 hari kerja terhitung sejak surat perintah mulai kerja diterbitkan.

Selain itu, pihakya juga melibatkan semua elemen. Mulai dari tim pemantau, pejabat pembuat komitmen, Kejaksaan Negeri Pamekasan hingga pejabat terkait. Semua pihak, termasuk setiap minggunya memberikan laporan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian target pembangunan tersebut.

“Untuk pemantauan, sudah rutin dan kami sudah melakukan pendampingan dengan pihak kejaksaan. Bahkan, kejaksaan rutin melakukan monitoring,” paparnya. (udi/srd)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas