Pamekasan

Disperindag Pamekasan Benarkan Rencana Pembelian Minyak Goreng Pakai KTP

Diterbitkan

-

Disperindag Pamekasan Benarkan Rencana Pembelian Minyak Goreng Pakai KTP

Memontum Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan membenarkan wacana pembelian minyak goreng (Migor) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja, berlaku itu untuk produk merk tertentu.

Sebelumnya, wacana pembelian Migor menggunakan KTP, mencuat dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan. Alasannya, supaya distribusi merata pada masyarakat.

Baca juga :

Kepala Seksi (Kasi) Analis Perdagangan Disperindag Pamekasan, Harsya Budi Bakhtiar, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) wacana pembelian Migor menggunakan KTP. “Sampai sekarang, kami belum dapat arahan Juklak dan Juknisnya dari pusat maupun dari Disperindag Provinsi Jatim,” paparnya, Selasa (07/02/2023) tadi.

Menurut Harsya, pada prinsipnya wacana itu bukan hoax. Melainkan benar adanya, yaitu membeli minyak goreng menggunakan KTP dan merupakan program pemerintah pusat. “Tidak semua menggunakan KTP, hanya minyak goreng bermerek (Minyakkita). Itu kebetulan minyak goreng murah program pemerintah,” jelasnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas