Kabar Desa

Ach Hidayat Menang Secara Aklamasi di PAW Desa Gugul Pamekasan

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Pemilihan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya dimenangkan Ach Hidayat. Yang berangkutan, menang secara aklamasi, dalam pelaksanaan PAW di Balai Desa Gugul, Jumat (23/06/2023) tadi.

Ketua Panitia Pelaksana, Qomaruz Zaman, mengatakan bahwa sebelumnya ada sebanyak enam calon yang mendaftar pada panitia Pilkades PAW Desa Gugul. Hanya saja, usai dilakukan tes tulis panitia, hanya tiga nama calon yang lolos dengan nilai tertinggi.

“Alhamdulillah, tiga nama calon dengan nomor urut pertama Ach Hidayat, kedua atas nama Muslimin dan nomor urut ketiga adalah Guntur. Mereka masuk sebagai kandidat calon, setelah dilakukan tes tulis,” katanya.

Qomaruz menambahkan, bahwa awal sebelum pelaksanaan PAW, untuk prosesnya secara regulasi diusulkan terlebih dahulu soal sistem pelaksanaan pemilihan. Akhirnya, setelah dipimpin Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disepakati pemilihan secara musyawarah mufakat.

Baca juga :

Advertisement

“Dipimpin BPD, akhirnya pemilihan berlangsung secara musyawarah mufakat,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, dari tiga calon yang masuk sebagai kandidat, ada satu calon yang tidak hadir yaitu Guntur. Kendati demikian, pelaksanaan PAW tetap berlanjut dikarenakan undangan pada calon sudah sampai beberapa hari sebelumnya.

“Kami tidak konfirmasi, karena undangan sudah kami antarkan. Sehingga, kami laksanakan pemilihan secara musyawarah mufakat dan dibuat berita acara pemenangan Ach Hidayat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Ach Hidayat merupakan anak dari Munir, Kepala Desa Gugul periode 2022-2028 yang meninggal dunia pada 14 Desember 2022. Saat PAW berlangsung, ada 49 orang yang mengikuti musyawarah sebagai pemilik hak suara. Terdiri dari 14 perangkat, 9 BPD dan 26 tokoh masyarakat. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas