Pamekasan
Jelang Pemilu 2024, Pencatutan NIK oleh Parpol Marak di Pamekasan
Memontum Pamekasan – Menjelang Pemilu 2024, warga Kabupaten Pamekasan diresahkan dengan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan pemilik pada Sistem Informasi Politik (Sipol).
Seperti salah satunya, yang dialami Inol Yaqin, yang mengaku menjadi korban pencatutan NIK. Pria asal Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, menyampaikan bahwa dirinya mengetahui itu saat hendak mendaftar sebagai calon PPS. Setelah di cek di KPU, ternyata NIKnya sudah terdaftar disalah satu Parpol di Indonesia.
“Hal ini sangat merugikan, karena pencatutan NIK tanpa sepengetahuan saya pribadi. Apalagi, saya bukan anggota partai politik tersebut. Saya pribadi terkejut, karena waktu itu saya ingin mendaftar di SIAKBA KPU dan itu tidak bisa karena NIK saya sudah terdaftar di Sipol,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022) tadi.
Inol juga mengatakan, bahwa setelah mengetahui NIK miliknya terdaftar di Sipol, dirinya pun berencana mendatangi DPC Parpol di Kabupaten Pamekasan. Tujuannya, tentu untuk meminta agar diajukan proses penghapusan NIK tersebut.
Baca juga :
- Peringati Harjad Pamekasan, Pj Bupati Masrukin Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Madura
- Oknum Pegawai DKPP Pamekasan Diduga Pungut Biaya Bantuan Alsintan ke Poktan Rp 15 Juta
- Tiga Paslon Dianggap Layak Pimpin Pamekasan, Haji Her Pilih Netral
- Sisir Wilayah Kekeringan di Pamekasan, Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Air Bersih
- Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Material Jembatan Ambruk di Pamekasan
“Saya akan datangi Kantor DPC Parpol itu dan saya akan meminta penghapusan NIK yang tercantum di Sipol Parpol,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut pengacara kondang Kabupaten Pamekasan, Sulaisi Abdurrazaq, menjelaskan bahwa NIK itu rahasia dan hak perorangan. Mencatut NIK tanpa izin pemegang hak, adalah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pada Pasal 67 UU 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” paparnya.
Sampai berita ini dirilis, Ketua badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan. (azm/sit)
- Pamekasan2 tahun
Dinsos Pamekasan Siapkan BLT DBHCHT 2022 untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok
- Hukum & Kriminal3 tahun
Mayat Telanjang Dada Gegerkan Warga Desa Palesanggar Pamekasan
- Pamekasan1 tahun
Pro Kontra Soal Wisuda, Dewan Pendidikan Pamekasan Minta Satuan Lembaga Tak Memaksakan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Mengikuti Prosesi Tradisi Petik Laut Desa Sotabar Pamekasan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Jungkir Balik Kekuasaan Lalake Tambah Literasi Sosok Kaum Lelaki Madura
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa Fakultas Syariah IAIN Madura Resmi Dilantik
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa STIE Bakti Bangsa Pamekasan Resmi di Lantik
- Pamekasan1 tahun
Gelar Go Slides, SMK Putra Bangsa Pamekasan Adakan Seminar Pencegahan Narkoba