Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Modus Incar Kunci Kontak Menempel Ditangkap Polresta Malang

Diterbitkan

-

Tiga Pelaku Curanmor Modus Incar Kunci Kontak Menempel Ditangkap Polresta Malang

Memontum Kota Malang – Tiga pelaku Curanmor berinisial MH (31), tukang becak motor, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, BS (28), Jukir, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan SP (34), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta seorang penadah berinisial FB (24), Jukir, warga Desa Penaguan, Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (24/08/2022) dirilis di Mapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan bahwa para pelaku Curanmor ini spesialis menyasar motor yang kunci kontaknya masih menempel,” ujar AKP Bayu.

Diantaranya, mencuri motor Scoopy milik EPL (45), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Motor itu dicuri para pelaku pada Senin (01/08/2022) sore, saat di parkir di depan rumah teman korban di Jl Danau Limboto, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Motor itu dicuri saat kunci kontaknya dalam kondisi masih menempel di motor.

Aksi pencurian selanjutnya yakni motor Honda Beat milik H (30), warga Kedungkandang, Kota Malang. Motor tersebut dicuri saat di parkir di sebelah barat depan konter HP di kawasan Jl Kebalen Wetan, Kelurahan Kota Lama, pada Sabtu (06/08/2022). Saat itu korban membeli pulsa hingga tidak sadar kalau motornya telah dicuri maling. Pelaku dengan mudah mencuri motor tersebut karena kunci kontaknya masih menempel.

Baca juga :

Advertisement

Aksi pencurian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Setelah dilakukan penyeledikan diketahui melalui CCTV sarana motor yang telah dipakai oleh para pelaku. Beberapa hari lalu, petugas berhasil menangkap FB. Saat itu FB kedapatan sedang menaiki motor yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Saat diamankan polisi, FB mengaku bahwa pada 6 Agustus 2022, motor tersebut digunakan oleh MH. Selah itu, MH ditangkap di Jl Martadinata, Kecamatan Kedungkandang, dia segera diboyong ke Mapolresta Malang Kota.

Dia mengaku melakukan aksi pencurian bersama BS hingga berhasil ditangkap di Jl Irian Jaya, Gang I, Kecamatan Klojen, Kota Malang . Setelah dikembangkan, MH juga mengaku mencuri motor bersama SP. Atas pengakuan itu, SP ditangkap di kawasan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas perbuatannya itu, MH,BS, SP dan FB mendekam di balik jeruji besi. FB ikut ditangkap karena sebagai penadah.

“Tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan aksi Curanmor di Kota Malang. Dengan sasaran motor yang kunci kontaknya masih menempel. Ketiga tersangka Curanmor kami kenakan Pasal 363 KUHP dan penadahnya kami kenakan Pasal 480 KUHP,” ujar AKP Bayu.

Sementara itu, MH mengaku kalau setiap penjualan motor curian, hasilnya dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau motor Honda Beat laku Rp 4,8 juta. Hasilnya kita bagi rata,” ujar MH saat dirilis. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas