Hukum & Kriminal
Tak Kunjung Penetapan Tersangka, Kinerja Kejari Pamekasan Terkait Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT Tuai Sorotan
Memontum Pamekasan – Dugaan kasus penyalahgunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) 2021 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, terus menjadi bola panas. Terlebih, hingga surat perintah penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan (Kajari) Pamekasan sudah keluar pada 27 Mei 2022 lalu, belum satu pun terduga tersangka yang dikeler untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Surat sendiri, tertuang dalam surat bernomor print 129/M.5.18/Fd.1/05/2022 dan ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ginung Pratidina.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura, Sulaisi Abdurrazaq, menjelaskan bahwa ketika suatu kasus atau dugaan naik dari penyelidikan ke penyidikan, maka wajib ada penetapan tersangka. “Kalau sudah sidik, semestinya tujuh hari setelahnya, wajib keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kalau sudah keluar, mestinya sudah ada tersangka,” ujar Sulaisi kepada Memontum.com, Senin (13/06/2022) tadi.
Sulaisi pun menyarankan, agar dugaan ini ditanyakan ulang kepada pelapor. Apakah sudah menerima SPDP dari Kejari, atau apakah belum. “Tinggal ditanya ke pelapor, apakah sudah ada SPDP dari Kejaksaan atau belum,” paparnya.
Baca juga :
- Peringati Harjad Pamekasan, Pj Bupati Masrukin Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Madura
- Oknum Pegawai DKPP Pamekasan Diduga Pungut Biaya Bantuan Alsintan ke Poktan Rp 15 Juta
- Tiga Paslon Dianggap Layak Pimpin Pamekasan, Haji Her Pilih Netral
- Sisir Wilayah Kekeringan di Pamekasan, Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Air Bersih
- Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Material Jembatan Ambruk di Pamekasan
Disingung mengenai Standard Operating Precedure (SoP), Sulaisi mengaku, tidak begitu faham terkait persoalan tersebut. Sebab, yang faham mengenai SoP adalah Kejari. “Yang paham internal mereka (Kejari, red). Tapi coba aja tanya dulu SPDP ke pelapor, keluar atau tidak. Kalau sudah keluar, mestinya sudah ada TSK,” sarannya.
Sementara itu, salah satu pelapor kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT Diskominfo 2021, Zaini Wer Wer, mengaku sudah menerima SPDP tersebut. Bahkan, sebagai pelapor pihaknya saling koordinasi. “Sudah terima (SPDP) dan sebagai pelapor kami terus memantau dan saling koordinasi ke pihak Kejari Pamekasan, perihal perkembangan proses hukumnya,” paparnya.
Zaini dari Lembaga Swadaya masyarakat Komunitas dan Monitoring dan Advokasi (Komad) bersama Tosan dari LSM Aliansi Rakyat oposisi (Araop), pun mengapresiasi kerja cepat Kejari Pamekasan. “Jujur, kami apresiasi tindak cepat dari Kejari Pamekasan, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana DBHCT di Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan. Dari proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya. (srd/gie)
- Pamekasan2 tahun
Dinsos Pamekasan Siapkan BLT DBHCHT 2022 untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok
- Hukum & Kriminal3 tahun
Mayat Telanjang Dada Gegerkan Warga Desa Palesanggar Pamekasan
- Pamekasan1 tahun
Pro Kontra Soal Wisuda, Dewan Pendidikan Pamekasan Minta Satuan Lembaga Tak Memaksakan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Mengikuti Prosesi Tradisi Petik Laut Desa Sotabar Pamekasan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Jungkir Balik Kekuasaan Lalake Tambah Literasi Sosok Kaum Lelaki Madura
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa Fakultas Syariah IAIN Madura Resmi Dilantik
- Pamekasan1 tahun
Gelar Go Slides, SMK Putra Bangsa Pamekasan Adakan Seminar Pencegahan Narkoba
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa STIE Bakti Bangsa Pamekasan Resmi di Lantik