Hukum & Kriminal

Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka

Diterbitkan

-

RILIS: Polres Pamekasan saat melakukan rilis. (memontum.com/azm)

Memontum Pamekasan – Sedikitnya 12 kasus berhasil diungkap petugas Polres Pamekasan, dalam Operasi Sikat Semeru 2024. Hal itu, seperti dijelaskan Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers, Kamis (20/06/2024) tadi.

Dijelaskannya, bahwa Operasi Sikat Semeru 2024 berlangsung mulai tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024. “Melibatkan 65 personel terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan. Kami berhasil ungkap 12 kasus dengan 13 tersangka,” ujarnya.

Kasatreskrim menambahkan, tujuan operasi ini untuk menekan pelaku kejahatan seperti pelaku pencurian, Curas, Curat, Curanmor, street crime, penyalahgunaan Sajam dan penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat. “Dari 12 kasus tersebut, ungkap kasus target operasi atau TO sebanyak 6 kasus dengan 7 orang tersangka,” paparnya.

Baca juga :

AKP Doni Setiawan menjelaskan, rinciannya ungkap kasus Curas 2 kasus 2 tersangka, kasus Curanmor 4 kasus 5 tersangka. “Sedangkan ungkap kasus non TO sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka, ungkap kasus Curat 1 kasus 1 tersangka dan kasus Curanmor 5 kasus 5 tersangka,” jelasnya.

Advertisement

Perlu diketahui, bahwa penentuan ungkap kasus pada operasi Pekat Semeru 2024 maksimal sebagaimana target awal pelaksanaan. “Para tersangka pencurian diancam dengan Pasal 362 KUHP, tersangka Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP, tersangka Curas Pasal 365 KUHP,” tambahnya. (azm/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas