Pamekasan
Sikapi Tuntutan Mahasiswa, Wakil Rektor IAIN Madura Menjawab via Rilis
Memontum Pamekasan – Setelah dua kali turun jalan, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema-I) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura berharap keputusan berpihak pada mahasiswa. Mereka menunggu semua tuntutan mahasiswa dipenuhi secara keseluruhan.
Mahasiswa tetap meminta rektorat untuk mengubah surat edaran tentang pengumuman ketentuan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) Program Sarjana dan SPP program Magister Nomor : B- /in.38/R/PP/00.9/07/2021 yang sebelumnya telah dikeluarkan Rektor. Keputusan tersebut dinilai tidak berpihak kepada orang tua mahasiswa, apalagi di tengah masa PPKM Darurat. Mereka juga meminta Rektor IAIN Madura untuk memberikan pemotongan UKT kepada seluruh mahasiswa.
Baca Juga:
“Kami meminta pemotongan UKT 25 persen untuk mahasiswa semester I-III. Dan, 30 persen bagi semester V-VII ditambah kuota 150 ribu tanpa syarat. Untuk semester IX-XIII sebesar 50 persen dan pemotongan SPP bagi mahasiswa pascasarjana sebesar 20 persen serta potongan 100 persen bagi mahasiswa yang orang tuanya dinyatakan positif Covid-19,” ujar Presma (Presiden Mahasiswa) IAIN Madura, Syaiful Bahri.
Aan, sapaan akrabnya, juga meminta Rektor untuk mengembalikan uang mahasiswa baru yang sudah membayar UKT sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan. Mahasiswa juga meminta sistem pelajaran diperbaiki sesuai dengan kondisi mahasiswa IAIN Madura.
Melalui rilisnya, Wakil Rektor II menjelaskan, bagi mahasiswa Program Sarjana (S1) semester III s/d XIII diberikan keringanan UKT sebagai berikut. UKT semester III, V dan VII pemotongan sebesar 25 persen. Ditambah kouta data paket internet sebesar Rp 100 ribu
UKT Semester IX sebesar Rp 30 persen dari besaran UKT semula. Ditambah bantuan paket kouta data internet senilai Rp 100 ribu. UKT semester XI dan XIII sebesar 35 persen. Ditambah bantuan paket kouta internet senilai Rp 100 ribu.
UKT Mahasiswa yang orang tuanya dinyatakan positif Covid-19 sebesar 100 persen. Dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan tugas penanggulangan Covid-19 atau surat keterangan rumah sakit yang menanganinya.
“Bagi mahasiswa semester III sampai dengan XIII yang hendak mengajukan keringanan UKT karena orang tuanya dinyatakan positif Covid-19 dapat mengajukan permohonan kepada Rektor,” bunyi rilis yang ditandatangani Wakil Rektor II. (srd/ed2)
- Pamekasan2 tahun
Dinsos Pamekasan Siapkan BLT DBHCHT 2022 untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok
- Hukum & Kriminal3 tahun
Mayat Telanjang Dada Gegerkan Warga Desa Palesanggar Pamekasan
- Pamekasan1 tahun
Pro Kontra Soal Wisuda, Dewan Pendidikan Pamekasan Minta Satuan Lembaga Tak Memaksakan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Mengikuti Prosesi Tradisi Petik Laut Desa Sotabar Pamekasan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Jungkir Balik Kekuasaan Lalake Tambah Literasi Sosok Kaum Lelaki Madura
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa Fakultas Syariah IAIN Madura Resmi Dilantik
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa STIE Bakti Bangsa Pamekasan Resmi di Lantik
- Pamekasan1 tahun
Gelar Go Slides, SMK Putra Bangsa Pamekasan Adakan Seminar Pencegahan Narkoba