Kabar Desa

Sikapi Larangan Bukber Pemerintah, BKPSDM Pamekasan Sampaikan bahwa Larangan Tidak Berlaku untuk Masyarakat

Diterbitkan

-

Sikapi Larangan Bukber Pemerintah, BKPSDM Pamekasan Sampaikan bahwa Larangan Tidak Berlaku untuk Masyarakat

Memontum Pamekasan – Pemerintah mengeluarkan aturan ditiadakannya buka bersama (Biber) pada Bulan Suci Ramadan 1444 H. Aturan itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4/1731/ SJ Tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan bahwa larangan tersebut sebetulnya untuk pegawai pejabat negara bukan untuk masyarakat umum.

Baca juga :

“Larangan tersebut sebetulnya untuk pejabat, bukan untuk masyarakat umum,” katanya, Senin (27/03/2023) tadi.

Menurut Saudi, SE itu tujuannya agar pejabat negara tidak berfoya-foya sebagaimana banyak sorotan pada pejabat publik negara, beberapa hari belakangan ini.

“Setelah itu, Menteri Sekretaris Kabinet langsung memberikan imbauan bahwa pada dasarnya seluruh ASN atau pejabat berperilaku lebih sederhana dan buka puasa bersama identik dengan foya-foya, makan-makan dan lainnya,” jelasnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas