Pamekasan
Penyaluran Dana CSR Pamekasan Tanpa Dasar Hukum?
Memontum Pamekasan – Penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Pamekasan, menuai tanya. Pasalnya, teknis penyaluran dana sosial itu, dinilai tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur teknis pemberian dana yang disamakan dengan hibah tersebut.
Padahal, dana Rp 6,7 miliar yang terhimpun dari sejumlah perusahaan itu, harus jelas dasar hukumnya. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus teknis penyalurannya.
Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi), Iklal, mengatakan bahwa Perda yang ada saat ini adalah Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial perusahaan (TSP). Namun, teknis penyalurannya tidak diatur secara spesifik.
“UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Permendagri no 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah telah mengatur jelas teknisnya. Dana CSR ini sama dengan dana hibah dan dimasukkan APBD dulu,” kata Aktivis PMII, Selasa (22/02/2022).
Baca juga :
- Peringati Harjad Pamekasan, Pj Bupati Masrukin Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Madura
- Oknum Pegawai DKPP Pamekasan Diduga Pungut Biaya Bantuan Alsintan ke Poktan Rp 15 Juta
- Tiga Paslon Dianggap Layak Pimpin Pamekasan, Haji Her Pilih Netral
- Sisir Wilayah Kekeringan di Pamekasan, Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Air Bersih
- Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Material Jembatan Ambruk di Pamekasan
Iklal memerinci isi UU tersebut, didalamnya diuraikan bahwa pendapatan hibah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud. Untuk penerimaan hibah yang bersumber dari pihak ketiga, juga didasarkan pada perjanjian hibah antara pihak ketiga selaku pemberi dengan kepala daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima.
“Dari aspek teknis penganggaran, pendapatan tersebut di atas dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan masing-masing nama pemberi hibah sesuai kode rekening berkenaan,” terangnya.
Iklal menambahkan, berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya kepastian pendapatan tersebut. Kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL. “Perda yang mengatur tentang itu, di Pamekasan tidak jelas,” terangnya.
Kepala Bappeda Pamekasan, Taufikurrachman, tidak menjawab pasti terkait regulasi tersebut. Taufik hanya menjelaskan jumlah dana CSR perusahaan dan jumlah perusahaannya. “Nanti saya akan lihat regulasinya,” paparnya. (hzm/srd/sit)
- Pamekasan2 tahun
Dinsos Pamekasan Siapkan BLT DBHCHT 2022 untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok
- Hukum & Kriminal3 tahun
Mayat Telanjang Dada Gegerkan Warga Desa Palesanggar Pamekasan
- Pamekasan1 tahun
Pro Kontra Soal Wisuda, Dewan Pendidikan Pamekasan Minta Satuan Lembaga Tak Memaksakan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Mengikuti Prosesi Tradisi Petik Laut Desa Sotabar Pamekasan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Jungkir Balik Kekuasaan Lalake Tambah Literasi Sosok Kaum Lelaki Madura
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa Fakultas Syariah IAIN Madura Resmi Dilantik
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa STIE Bakti Bangsa Pamekasan Resmi di Lantik
- Pamekasan1 tahun
Gelar Go Slides, SMK Putra Bangsa Pamekasan Adakan Seminar Pencegahan Narkoba