Pamekasan

PAD Pasar Pamekasan Bocor Rp 1,7 Miliar. Siapa Bermain?

Diterbitkan

-

PAD Pasar Pamekasan Bocor Rp 1,7 Miliar. Siapa Bermain?

Memontum Pamekasan – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Pamekasan, Kamis (09/06/2022) tadi. Mereka mendesak oknum pejabat di Disperindag, untuk mengembalikan dugaan kerugian Rp 1,7 miliar, ke kas negara.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ach Junaidi, dalam rilisnya mengatakan bahwa Disperindag Kabupaten Pamekasan, diduga telah melakukan tindakan merugikan keuangan negara. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar, yang selama ini dianggap bocor, telah merugikan semua pihak. “Khususnya para penjual, pedagang polo ijo, pedagang sapi, penyewa toko, penyewa kios dan penyewa toko grosir di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

Jun-sapaan akrabnya, menambahkan hasil investigasi GAM Jatim, bahwa ada dugaan mafia pasar tersetruktur yang secara masif ada di Disperindag Kabupaten Pamekasan. Sehingga, banyak temuan karena alur pendapatan retrebusi di setiap pasar, tidak optimal dan tidak terakomodir.

Baca juga:

“Sebab, pemungutan retribusi tidak berdasarkan Standar Operasting Prosedur (SOP), Perda maupun Perbup. Sehingga, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Pamekasan,” paparnya.

Junaidi menambahkan, berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2020/2021, Disperindag Kabupaten Pamekasan, diduga tidak menyetor uang retribusi daerah sejak tahun 2017, 2018, 2020 dan 2021. Hal itu, mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi dari retribsi pasar senilai Rp 1.077.108.590.

Advertisement

“Dengan temuan dugaan tindak pidana korupsi dana PAD ini, Disperindag Kabupaten Pamekasan sampai saat ini belum melakukan pengembalian. Bahkan disebutkan dalam LHP BPK RI Tahun 2021, masih system yang lalai terkait pemungutan yang tak berdasarkan Perda maupun Perbub sebagai dasar dan acuhan retribusi daerah,” paparnya.

GAM Jatim, jug menuntut Bupati Pamekasan, agar segera mutasi Kepala Disperindag Pamekasan, yang tidak berkompeten di bidang perindustrian dan perdagangan. GAM Jatim juga mendesak tangkap oknum pejabat yang malakukan dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi pasar yang murni dari uang rakyat.

“Segera kembalikan uang rakyat yang diduga telah ditelikung oleh oknum pejabat Disperindag. Apabila tuntutan kami dalam kurun waktu 7×24 jam tidak ada tanggapan maka dipastikan kami akan melapor ke pihak yang berwenang,” ujarnya.

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan bahwa audit yang dilakukan BPK RI itu berdasarkan permintaanya kepada Inspektorat Pamekasan. Inspektorat Pamekasan menindaklanjuti permohona kepala Disperindag untuk diteruskan ke BPK RI.

 “Malah saya yang meminta audit ke Inspektorat tahun 2020. Inspekatorat melanjutkan ke BPR RI Jawa Timur,” ujarnya, Kamis (09/06/2022).

Advertisement

Mantan Plt Kadispora Pamekasan itu menambahkan, pihaknya sudah memecat oknum yang telah merugikan negara tersebut. Oknum tersebut merupakan pegawai outsourcing di Disperindag Pamekasan. “Sudah dipecat dari Disperindag. Pengembalian keuangan juga sudah dilakukan yang bersangkutan. Terkait laporan dari kami, saya tidak mau perpanjang,” jelasnya.

Disinggung mengenai tuntutan pencopotan dirinya, mantan Kepala Disparbud Pamekasan, memasrahkan sepenuhnya kepada Bupati Pamekasan. Sebab, dirinya menjabat Kadisperindag berdasakan perintah dari bupati. “Kalau saya manut bupati. Mau disuruh ke Barat, saya ke Barat. Disuruh ke Timur saya ke Timur,” timpalnya. (srd/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas