Hukum & Kriminal

Mertua di Pamekasan Tebas Tubuh Menantu hingga Meninggal

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Seorang pria bernama Samsul (32), warga asal Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, tewas bersimbah darah. Diduga, korban tewas akibat ditebas celurit oleh pria berinisial M di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis (19/10/2023) siang. Bahkan akibat kejadian itu, gambar kondisi Samsul ini sempat viral di berbagai grup WhatsApp (WA).

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, mengatakan bahwa korban sebelum meninggal, diduga sempat dianiaya secara bersama-sama oleh seorang pelaku dan rekannya. “Jadi berdasarkan keterangan saksi seorang wanita bernama Hsm, bahwa sekitar pukul 14.00, dirinya sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman,” kata Kasi Humas, Jumat (20/10/2023) tadi.

Baca juga :

Namun secara tiba-tiba, mertua dari Hsm datang bersama temannya langsung menyerang Samsul. “Pelaku merupakan mertua Hsm. Seketika masuk ke dalam rumah dengan temannya itu, bersama lebih dari satu orang. Kemudian mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam,” jelasnya.

Saat itu, Samsul memilih untuk kabur dengan naik ke atap rumah. “Korban lari melalui atap dapur. Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban. Akibatnya, menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri dan paha kiri,” jelasnya.

Advertisement

Masih menurut Iptu Sri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban lantaran tidak terima mengetahui Hsm yang merupakan menantu atau istri dari anak kandungnya (Mat Heri) yang saat ini sedang bekerja di Malaysia, diduga selingkuh dengan korban. “Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti. Diantaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah dan sebilah celurit yang terdapat bercak darah. Pelaku juga terancam Pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,” ujarnya. (azm/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas