SEKITAR KITA

Menyoal Informasi Sekda Terima Mobil Bernilai Ratusan Juta, Berikut Pandangan Praktisi Sumenep

Diterbitkan

-

Menyoal Informasi Sekda Terima Mobil Bernilai Ratusan Juta, Berikut Pandangan Praktisi Sumenep

Memontum Sumenep – Praktisi Sumenep, Rausi Samorano, meluruskan berita yang menyangkut Sekdakab Sumenep, menerima mobil pribadi bernilai ratusan juta dari Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Sumekar (BPRS).

“Sebab, jika dibiarkan, informasi itu menyesatkan kalau tidak diluruskan akan mengundang kontroversi publik yang makin meluas. Malah bisa berpotensi memunculkan tudingan miring terhadap salah satu pejabat tinggi Sumenep,” ungkap Rausi, Kamis (04/03) tadi.

Hemat saya, lanjut Rausi, faktanya informasi itu sesat dan menyesatkan. “Indikasinya, dalam berita yg ditulis salah satu media itu seakan posisi Sekda sebagai pihak yang bersalah. Berita itu memposisikan telah terjadi peristiwa hukum berupa pemberian mobil pribadi ratusan juta rupiah kepada Sekda Sumenep. Informasi sesat ini penting untuk diluruskan,” terang praktisi gaek dan berpenampilan macho ini.

Dalam berita itu, sambung Rausi, jika tidak difahami dari sisi Hukum akan menimbulkan prasangka bahwa telah terjadi gratifikasi atau perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh BPRS Kabupaten Sumenep.

“Dalam berita yang beredar sama sekali tidak menyebutkan bahwa bapak Sekda adalah sebagai Komisaris Utama (Komut) dari BPRS tersebut. Inilah pangkal sesat pikirnya,” kecam Rausi.

Advertisement

Secara lebih mendetail, bahwa memang informasi itu menyesatkan. Karena sebenarnya pemberian mobil itu, terkait erat dengan posisi jabatan Sekda sebagai Komut di BPRS beserta Anggota Dewan Komisaris (Dekom) lainnya yang tentu mendapatkan hak yang sama.

Jika Dekom adalah organ perseroan sebagaimana direksi juga organ perseroan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6) Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dekom sebagaimana Direksi berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas kendaraan, dana tantiem, bonus tahunan dan lain sebagainya.

“Semua Fasilitas yang diterima Dekom adalah hak bagi beliau-beliau dan kewajiban bagi perseroan. Karena tanggung jawab Dekom sama beratnya seperti Direksi. Monggo pelajari pasal 108 ayat 1 UUPT,” beber Rausi.

Jadi, kata pengamat yang lagi naik daun ini, bahwa gaji tunjangan, dan fasilitas untuk Direksi dan Dewan Komisaris, sudah diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Advertisement

“Kenapa Bapak Sekda bisa menjadi Komisaris Utama? Kalau soal itu, silahkan baca Perdanya. Anggaran Dasar Perseroannya dan Undang-Undang Nomor 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 15,” bebernya.

Rausi menegaskan bahwa pemberian itu tak ada kaitannya dengan urusan pribadi Sekda dan gratifikasi. Ini murni fasilitas Perseroan untuk organ perseroan.

Sama halnya bupati atau presiden mendapatkan mobil dari Negara karena jabatannya. ‘Atau biar Aple to Aple’, sama dengak Ahok menerima mobil miliaran dan dana miliaran dari BUMN Pertamina.

“Itu bukan karena pribadi Ahok-nya, tapi karena jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina,” Kata Rausi mencoba menelanjangi informasi diduga menyesatkan itu.

BACA JUGA: Sengketa Anggunan, Bank BNI, KPKNL dan MBPru Harus Tanggung Renteng

Advertisement

Sementara Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi, dengan tegas membantah jika pemberian mobil itu untuk pribadinya.

Mobil dengan merek Innova Venturer yang diterimanya sebagaimana diberitakan diduga hasil dari dana tunjangan penghasilan PNS tahun 2021.

“Bukan untuk pribadi saya, itu mobil pinjam pakai dari BPRS. Bukan hanya saya, beberapa OPD juga dapat jatah fasilitas itu. Silahkan tanyakan ke BPRS,” tegasnya. (edo/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas