Politik

Komisi I DPRD Pamekasan Minta Hak Ajudikasi Almarhum Wabup Dihormati

Diterbitkan

-

Wakil Bupati Pamekasan, H. Rajae semasa hidup, Komisi I DPRD minta agar hak-haknya tetap dipenuhi pemerintah.

Memontum Pamekasan – Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengingatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk memperhatikan hak-hak almarhum Wakil Bupati, H. Rajae. Sebab, hingga kini pemberhentian secara terhormat belum dilakukan.

Hak-hak yang dimaksud Ali, yakni adalah hak ajudikasi. Misalnya, ajudan yang biasa stand by saat almarhum masih ada. Lalu, fasilitas perumahan dan yang serupa. Tunjangan dan yang terkait juga perlu diperhatikan pemerintah.

“Sebelum ada penetapan pemberhentian secara terhormat oleh DPRD, hak-hak itu wajib dipenuhi pemerintah. Saya ditanya oleh mantan Bupati usai takziyah setelah tujuh hari almarhum, bahwa ajudan sudah tidak ada dirumah Wabup,” katanya.

Pemerintah, paparnya, kadang lalai dengan hal-hal kecil tersebut. Makanya, politisi PPP itu mengingatkan mengantisipasi hal-hal yang sepatutnya menjadi hak almarhum Wabup.

“Hormati pengabdian beliau kepada masyarakat Pamekasan selama dua tahun tiga bulan. Apalagi, ada anak empat anak yatim dan satu masih dalam kandungan,” paparnya.

Advertisement

Alumnus Universitas Madura (Unira) itu menjelaskan, dengan memberikan hak-hak yang melekat pada diri Almarhum Wabup kesejahteraan Almarhum bisa dinikmati keluarga yang ditinggalkan. Ali mengaku mendengar, fasilitas yang diberikan kepada almarhum wabup sudah dikembalikan.

“Apakah fasilitas dan tunjangan dan sejenisnya tidak diterima keluarga saya kurang faham betul. Sebab, ada yang memberi tahu ke saya kalau ada yang dikembalikan seperti Ajudan,” terangnya. (adi/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas