Hukum & Kriminal
Divonis Delapan Bulan Penjara Terkait Pemalsuan Sertifikat, Empat Oknum Pegawai BPN Ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan
Memontum Pamekasan – Empat terpidana dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Rabu (08/03/2203) malam. Mereka dilakukan penahanan, untuk menjalani vonis 8 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Keempat pegawai BPN yang ditahan itu, yakni Suparman, Achmad Setiawan, Abd Fani dan Bambang Wijono. Sementara, dari keempatnya diketahui satu pegawai menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), dan tiga diantaranya menjabat sebagai fungsional. Ke empat terpidana itu, menjadi napi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022 soal pemalsuan sertifikat tanah, dengan pidana kurungan delapan bulan.
Baca juga:
- Peringati Harjad Pamekasan, Pj Bupati Masrukin Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Madura
- Oknum Pegawai DKPP Pamekasan Diduga Pungut Biaya Bantuan Alsintan ke Poktan Rp 15 Juta
- Tiga Paslon Dianggap Layak Pimpin Pamekasan, Haji Her Pilih Netral
- Sisir Wilayah Kekeringan di Pamekasan, Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Air Bersih
- Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Material Jembatan Ambruk di Pamekasan
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, melalui Kasi Binadik, Ach Suwifi Rusdi, membenarkan penahanan empat pegawai tersebut. Menurutnya, keempatnya masuk ke Lapas Kelas IIA Pamekasan, pada Rabu malam. “Memang, tanggal 8 Maret kemarin, ada empat orang yang masuk pada malam hari. Tetapi, datanya masuk pada bagian administrasi tanggal 9 Maret, pagi,” paparnya, Jumat (10/03/2023) tadi.
Lebih lanjut Suwifi menyampaikan, tidak mengetahui secara detail satu persatu dari keempat napi tersebut. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui bahwa keempatnya adalah pegawai BPN Kabupaten Pamekasan.
“Penyerahan berkas pada administrasi itu pagi tanggal 9 Maret, tetapi kami belum tahu, karena data di bagian administrasi,” ujarnya.
Kasubag BPN Pamekasan, R Rusmanjanto Atmadi, dikonfirmasi terpisah belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan, keempatnya divonis setelah diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sehingga, pihak korban melaporkan pada penegak hukum. (azm/gie)
- Pamekasan2 tahun
Dinsos Pamekasan Siapkan BLT DBHCHT 2022 untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok
- Hukum & Kriminal3 tahun
Mayat Telanjang Dada Gegerkan Warga Desa Palesanggar Pamekasan
- Pamekasan1 tahun
Pro Kontra Soal Wisuda, Dewan Pendidikan Pamekasan Minta Satuan Lembaga Tak Memaksakan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Mengikuti Prosesi Tradisi Petik Laut Desa Sotabar Pamekasan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Jungkir Balik Kekuasaan Lalake Tambah Literasi Sosok Kaum Lelaki Madura
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa Fakultas Syariah IAIN Madura Resmi Dilantik
- Pamekasan1 tahun
Gelar Go Slides, SMK Putra Bangsa Pamekasan Adakan Seminar Pencegahan Narkoba
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa STIE Bakti Bangsa Pamekasan Resmi di Lantik