Hukum & Kriminal

Bocah SD Dipedang Hingga Tak Bernyawa di Dalam Kamar, Karena Sakit Hati dengan Orang Tua Korban

Diterbitkan

-

Bocah SD Dipedang Hingga Tak Bernyawa di Dalam Kamar, Karena Sakit Hati dengan Orang Tua Korban

Memontum Pamekasan – Seorang Pemuda berinisial UA (20) tidak berdaya saat diringkus anggota Polsek Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin (08/03) tadi.

Remaja tersebut diciduk petugas, karena diduga sehari sebelumnya dengan sengaja membunuh AATA (9), siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dengan pedang sepanjang 108 cm. Aksi pembunuhan terhadap siswa sekolah itu, dilakukan karena tersangka sakit hati terhadap ayah korban.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan kalau lokasi pembunuhan berlangsung dalam kamar rumah milik orang tua korban, Moh Karimullah alamat Dusun Ombul, Desa Taraban Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Aksi keji itu, dilakukan pada Minggu (07/03) kemarin.

“Pada Minggu 07 Maret 2021, pukul 23.35 WIB, sang korban sedang berada di dalam kamarnya. Sementara kedua orang tuanya, berada di ruang tamu. Tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pedang. Karena ketakutan, orang tua korban, Karimullah, keluar rumah untuk memberitahukan kepada Sekdes Desa Taraban. Sementara Ibu korban, Kuntari (42), keluar rumah untuk memberitahukan kepada nenek pelaku bahwa dia (UA) mengamuk dan membawa sebilah pedang,” terang Kasatreskrim.

BACA JUGA: 4 Pelaku Maling Kotak Amal Pamekasan Positif Narkoba, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Advertisement

Tidak berselang lama, tambah Kasatreskrim, ibu korban kembali dari rumah nenek pelaku dan langsung masuk ke dalam rumah. Saat itulah, mendapati anaknya sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup. Korban mengalami luka pada kepala belakang selebar 1 cm dan leher.

“Seketika itu, ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ujar Adhi, tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub 338 sub 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Babinsa, petugas kepolisian dan aparat desa melakukan penjagaan di rumah pelaku untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (fid/adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas