Pamekasan

Penyaluran Dana CSR Pamekasan Tanpa Dasar Hukum?

Diterbitkan

-

Penyaluran Dana CSR Pamekasan Tanpa Dasar Hukum?

Memontum Pamekasan – Penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Pamekasan, menuai tanya. Pasalnya, teknis penyaluran dana sosial itu, dinilai tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur teknis pemberian dana yang disamakan dengan hibah tersebut.

Padahal, dana Rp 6,7 miliar yang terhimpun dari sejumlah perusahaan itu, harus jelas dasar hukumnya. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus teknis penyalurannya.

Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi), Iklal, mengatakan bahwa Perda yang ada saat ini adalah Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial perusahaan (TSP).  Namun, teknis penyalurannya tidak diatur secara spesifik.

“UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Permendagri no 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah telah mengatur jelas teknisnya. Dana CSR ini sama dengan dana hibah dan dimasukkan APBD dulu,” kata Aktivis PMII, Selasa (22/02/2022).

Baca juga :

Advertisement

Iklal memerinci isi UU tersebut, didalamnya diuraikan bahwa pendapatan hibah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud. Untuk penerimaan hibah yang bersumber dari pihak ketiga, juga didasarkan pada perjanjian hibah antara pihak ketiga selaku pemberi dengan kepala daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima.

“Dari aspek teknis penganggaran, pendapatan tersebut di atas dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan masing-masing nama pemberi hibah sesuai kode rekening berkenaan,” terangnya.

Iklal menambahkan, berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya kepastian pendapatan tersebut. Kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL. “Perda yang mengatur tentang itu, di Pamekasan tidak jelas,” terangnya.

Kepala Bappeda Pamekasan, Taufikurrachman, tidak menjawab pasti terkait regulasi tersebut. Taufik hanya menjelaskan jumlah dana CSR perusahaan dan jumlah perusahaannya. “Nanti saya akan lihat regulasinya,” paparnya. (hzm/srd/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas