Pamekasan

Sikapi Tuntutan Mahasiswa, Wakil Rektor IAIN Madura Menjawab via Rilis

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Setelah dua kali turun jalan, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema-I) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura berharap keputusan berpihak pada mahasiswa. Mereka menunggu semua tuntutan mahasiswa dipenuhi secara keseluruhan.

Mahasiswa tetap meminta rektorat untuk mengubah surat edaran tentang pengumuman ketentuan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) Program Sarjana dan SPP program Magister Nomor : B- /in.38/R/PP/00.9/07/2021 yang sebelumnya telah dikeluarkan Rektor. Keputusan tersebut dinilai tidak berpihak kepada orang tua mahasiswa, apalagi di tengah masa PPKM Darurat.  Mereka juga meminta Rektor IAIN Madura untuk memberikan pemotongan UKT kepada seluruh mahasiswa.

Baca Juga:

    “Kami meminta pemotongan UKT 25 persen untuk mahasiswa semester I-III. Dan, 30 persen bagi semester V-VII ditambah kuota 150 ribu tanpa syarat. Untuk semester IX-XIII sebesar 50 persen dan pemotongan SPP bagi mahasiswa pascasarjana sebesar 20 persen serta potongan 100 persen bagi mahasiswa yang orang tuanya dinyatakan positif Covid-19,” ujar Presma (Presiden Mahasiswa)  IAIN Madura, Syaiful Bahri.

    Aan, sapaan akrabnya, juga meminta Rektor untuk mengembalikan uang mahasiswa baru yang sudah membayar UKT sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan. Mahasiswa juga meminta sistem pelajaran diperbaiki sesuai dengan kondisi mahasiswa IAIN Madura.

    Melalui rilisnya, Wakil Rektor II menjelaskan, bagi mahasiswa Program Sarjana (S1) semester III s/d XIII diberikan keringanan UKT sebagai berikut. UKT semester III, V dan VII pemotongan sebesar 25 persen. Ditambah kouta data paket internet sebesar Rp 100 ribu

    Advertisement

    UKT Semester IX sebesar Rp 30 persen dari besaran UKT semula. Ditambah bantuan paket kouta data internet senilai Rp 100 ribu. UKT semester XI dan XIII sebesar 35 persen. Ditambah bantuan paket kouta internet senilai Rp 100 ribu.

    UKT Mahasiswa yang orang tuanya dinyatakan positif Covid-19 sebesar 100 persen. Dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan tugas penanggulangan Covid-19 atau surat keterangan rumah sakit yang menanganinya.

    “Bagi mahasiswa semester III sampai dengan XIII yang hendak mengajukan keringanan UKT karena orang tuanya dinyatakan positif Covid-19 dapat mengajukan permohonan kepada Rektor,” bunyi rilis yang ditandatangani Wakil Rektor II. (srd/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas