Hukum & Kriminal

4 Pelaku Maling Kotak Amal Pamekasan Positif Narkoba, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Diterbitkan

-

KAWANAN: Pelaku pencuri kotak amal bersama barang bukti di Polres Pamekasan.

Memontum Pamekasan – Miris. Begitulah hasil pemeriksaan terhadap 10 pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid dan musholla, yang berhasil diungkap Polres Pamekasan, Rabu (27/01) tadi.

Bagaimana tidak, selain dari hasil pemeriksaan berhasil mengungkap sejumlah sasaran pelaku, yang beraksi di 20 TKP di wilayah Kabupaten Pamekasan. Nyatanya, hasil pemeriksaan lain atau saat tes urine, diketahui bahwa empat tersangka diantaranya diduga sebagai pengguna Narkoba.

“Setelah dilakukan tes urine, empat diantaranya (pelaku, red) mengandung amfetamin dan metamfetamin yang berarti positif Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar.

Metamfetamin sendiri, merupakan kandungan atau hasil tes untuk menunjukkan seseorang diduga pengguna sabu-sabu. Sedangkan amfetamin, untuk dugaan pengguna inex. Sedangkan pemeriksaan empat dari 10 tersangka, hanya satu pelaku yang diduga pemakai sabu-sabu murni. Sementara selebihnya, pemakai sabu dan inex.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, juga ditemukan bahwa satu pelaku diantaranya masih di bawah umur. Sementara tiga orang, baru berusia 17 tahun dan ada yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Advertisement

Baca Juga: 10 Maling Kotak Amal Masjid di Wilayah Pamekasan Dibekuk, Sudah Beraksi di 20 TKP

Hal tersebut, diungkapkan Kasatreskrim Pamekasan. Masing-masing pelaku di antaranya adalah RM (15), Mohammad Ismail (18), Samsul Bahri (19), Royhan Fitra (19), Frengki Dikki (17), Angga Febriansah (17), Nofalul Khoirul (21), Mohammad Dafir (20), Dani (17), dan Ach Idris (20).

“10 tersangka dikenakan Pasal 363, ayat 01, 04 dan 05 KUHP dengan hukuman 7 tahun,” katanya. (fid/adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas