Hukum & Kriminal
Divonis Delapan Bulan Penjara Terkait Pemalsuan Sertifikat, Empat Oknum Pegawai BPN Ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan

Memontum Pamekasan – Empat terpidana dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Rabu (08/03/2203) malam. Mereka dilakukan penahanan, untuk menjalani vonis 8 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Keempat pegawai BPN yang ditahan itu, yakni Suparman, Achmad Setiawan, Abd Fani dan Bambang Wijono. Sementara, dari keempatnya diketahui satu pegawai menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), dan tiga diantaranya menjabat sebagai fungsional. Ke empat terpidana itu, menjadi napi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022 soal pemalsuan sertifikat tanah, dengan pidana kurungan delapan bulan.
Baca juga:
- PP Tunas Resmi Berlaku, Guru Besar UIN Madura Berikan Dukungan
- Balon Udara Raksasa Jatuh di Pemukiman Warga Pamekasan dan Viral
- Momentum Halal Bihalal, Bupati dan Wabup Pamekasan Tepis Isu Tidak Harmonis
- Pastikan Sesuai Standart Kesehatan dan Kebersihan, Satgas MBG Pamekasan Sidak Dapur SPPG
- Tabrak Pembatas Jalan, Dua Pemuda Asal Waru Pamekasan Meninggal Dunia
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, melalui Kasi Binadik, Ach Suwifi Rusdi, membenarkan penahanan empat pegawai tersebut. Menurutnya, keempatnya masuk ke Lapas Kelas IIA Pamekasan, pada Rabu malam. “Memang, tanggal 8 Maret kemarin, ada empat orang yang masuk pada malam hari. Tetapi, datanya masuk pada bagian administrasi tanggal 9 Maret, pagi,” paparnya, Jumat (10/03/2023) tadi.
Lebih lanjut Suwifi menyampaikan, tidak mengetahui secara detail satu persatu dari keempat napi tersebut. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui bahwa keempatnya adalah pegawai BPN Kabupaten Pamekasan.
“Penyerahan berkas pada administrasi itu pagi tanggal 9 Maret, tetapi kami belum tahu, karena data di bagian administrasi,” ujarnya.
Kasubag BPN Pamekasan, R Rusmanjanto Atmadi, dikonfirmasi terpisah belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan, keempatnya divonis setelah diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sehingga, pihak korban melaporkan pada penegak hukum. (azm/gie)

Kabar Desa10 bulanHarus Besar Hati Jadi Pesan Prof AQ di Momen HUT 10 KUP Pojur
Hukum & Kriminal11 bulanVideo Syur Dugaan Pasangan Gay Pamekasan Tersebar di Medsos, Satreskrim Polres Tangkap Pelaku
Pamekasan10 bulanDPRD Pamekasan bersama Forkopimda Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Pamekasan10 bulanDPRD Pamekasan Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD
Pamekasan9 bulanPeringatan HUT RI, FMPB Palengaan Pamekasan Gelar Beragam Lomba hingga JJS
Kabar Desa9 bulanDiduga Terpapar Campak, Dua Balita di Pamekasan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal9 bulanTak Terima Rumah Dirusak, Seorang Ibu di Pamekasan Buat Laporan Polisi
Pamekasan9 bulanDiduga Usai Konsumsi MBG, 20 Siswa di Pamekasan Alami Keracunan














