Pamekasan

Bombastis! Harga Kios Pasar 17 Agustus di Pamekasan Diduga Dipatok Mulai Rp 50 juta hingga Rp150 Juta

Diterbitkan

-

Bombastis! Harga Kios Pasar 17 Agustus di Pamekasan Diduga Dipatok Mulai Rp 50 juta hingga Rp150 Juta

Memontum Pamekasan – Penempatan pedagang di kios Pasar 17 Agustus di Kabupaten Pamekasan, diduga kuat terjadi praktek jual beli atau tawar menawar kios ke pedagang. Bahkan, sejumlah pengguna kios mengaku harus mengeluarkan kocek dengan harga beragam, yaitu mulai dari harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Dari hasil penelusuran Memontum.com, diperoleh keterangan bahwa pengguna kios mengaku sudah lama membeli dengan harga yang relatif beragam dan nominal yang sangat tinggi. Akad penggunaan kios, bahkan bukan lagi sewa menyewa atau hak guna.

Seorang pemilik kios berinisial N, mengaku kalau dirinya membeli dengan harga Rp 130 juta. Pria asal Desa Klampar, Kecamatan Proppo, itu membeli kepada tangan pertama dan dengan kesepakatan bersama. Bahkan, saat ini dirinya sedang mengurus balik nama kepemilikan, sesuai anjuran Kepala Pasar 17 Agustus.

“Saya membeli pada seorang berinisial J. Saya kemudian diminta menggantikan dari yang sebelumnya. Ini sudah hak milik, sudah milik pribadi. Sebelumnya, memang bantuan (Pemkab Pamekasan),” ungkapnya, Selasa, (08/11/2022) tadi.

Pria yang juga bekerja sebagai ojek online itu menambahkah, keberaniannya membeli kios, karena ada jaminan dari pengelola pasar. Dirinya mengaku, berani membeli karena disertai kelengkapan surat-surat bermaterai saat trasaksi jual beli.

Advertisement

“Ini sudah ada suratnya. Lengkap surat kepemilikan. Jadi, kalau tidak ada suratnya, takut orang yang mau membeli. Ini sudah atas nama pribadi, kalau semisal ada gusuran nanti bisa punya lagi dengan diganti. Ini pembeliannya juga tidak murah. Ini lengkap semuanya, surat-suratnya, kuitansi dan bermaterai. Kepala pasar juga waktu itu sama-sama tahu. Ini sudah proses dan disuruh urus segera balik nama,” ujarnya.

Keterangan tidak jau berbeda, pun disampaikan perempuan yang enggan disebutkan namanya. Dia mengatakan, kalau para pengguna kios, hampir semuanya membeli bukan sesuai akad sewa menyewa. Meskipun, pengguna kios dengan sadar bangunan, bahwa yang dibeli tersebut milik negara.

“Sekarang kalau membeli sekitar Rp 130 jita hingga Rp 150 juta. Kalau dahulu, harganya masih Rp 50 juta hingga Rp 70 juta. Saya berani beli ini, karena surat-suratnya lengkap. Orang-orang yang di sini, juga beli semua,” ungkapnya.

Baca juga :

Kepala Pasar 17 Agustus, Sirat, saat dikonfirmasi menyarankan untuk langsung bertanya kepada Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dengan alasan, pengelolaan pasar adalah satu pintu dengan instansi yang membidangi pasar.

“Kalau ada apa-apa, langsung ke Kabid (Agus Wijaya). Tidak usah ke saya, karena saya satu pintu dengan sana (Bidang Pengelolaan Pasar),” ungkapnya.

Advertisement

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan, Agus Wijaya, mengatakan bahwa pasar milik pemerintah merupakan Hak Guna Pakai (HGP). Biasanya, itu harus ada permohonan terlebih dahulu. “Sayakan baru (Jadi Kabid Pasar). Selama ini, biasanya pertanyaannya ke Pak Kadis,” kata Agus, saat disinggung hitam di atas putih mengenai HGP pasar.

Agus mengakui, selama ini penempatan posisi penjual melalui permohonan kepada Disperindag, ditandatangani Kepala Pasar (Kasar). Begitu juga, balik nama pemakai pasar, prosesnya harus melalui permohonan. “Selama ini melalui permohonan perpanjangan atau permohonan balik nama. Selama masih mau memakai, selamanya juga punya dia,” paparnya.

Disinggung mengenai biaya, Agus membantah melakukan jual beli kios. Pihaknya sudah melihat dan menanyakan kepada semua staf, bahwa tidak ada yang menjual kios. Pihak Disperindag, juga sudah menyampaikan kepada DPRD saat melakukan audiensi.

“Kalau beli, beli ke siapa? Kalau ada (staf) yang macam-macam, akan kami kasih tindakan. Saya yakin, orang itu tidak beli ke orang pasar (pejabat pasar),” kilahnya.

Kepala Disperindag, Ach Sjaifuddin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengecek kepada Kepala Pasar 17 Agustus, apakah ada keterlibatan pejabat pasar yang bermain. “Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2022 itu hak pakai. Ketika tidak terpakai, maka harus ada laporan ke dinas. Minimal, Kepala Pasar,” katanya melalui telepon.

Advertisement

Disinggung mengenai jual beli kios pasar, mantan Kepala PUPR itu mengaku, memang masih menjadi konsennya sebagai kepala dinas untuk memastika. Karena, jika semua isu di pasar ditanggapi instansinya, maka akan membuat pusing. Saat ini, instansinya masih fokus ke Pasar Kolpajung.

“Berdasarkan ketentuan, jual beli tidak dibenarkan. Hak pakai itu ketentuannya tiap tiga tahun laporan. Kami mau menindak juga bagaimana, saat ini belum ada laporan. Kepala pasar yang tahu di bawah,” ujarnya. (azm/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas