Hukum & Kriminal

Kembali Lurug Kejagung, Pamekasan Progres Minta Penyidikan DBHCHT 2021 Diambil Alih

Diterbitkan

-

Kembali Lurug Kejagung, Pamekasan Progres Minta Penyidikan DBHCHT 2021 Diambil Alih

Memontum Pamekasan – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Pamekasan Progress, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (22/06/2022) tadi. Kedatangan mereka, untuk mendorong Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan kasus penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan dan menetapkan seorang tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Diskominfo Pamekasan berinisial RA.

Aksi yang dilakukan ini, adalah aksi kedua, setelah beberapa waktu lalu, juga mendorong dugaan penyalahgunaan ini diproses. Dengan membawa spanduk atau poster, koordinator aksi, Norrahman, pun menyampaikan kekecewaan terhadap proses penyidikan yang sudah berjalan. Menurut mereka, Kejari Pamekasan telah tebang pilih dan hanya menetapkan seorang tersangka dari beberapa orang yang sudah pernah diperiksa.

“Kami tidak percaya lagi terhadap Kejari Pamekasan, untuk mengungkap dugaan kasus DBHCHT. Karena mereka sudah main mata dengan koruptor,” kata Norrahman dalam orasinya di depan Kejagung.

Mereka berharap dan ingin, pihak yang diduga sebagai aktor utama, juga disentuh oleh hukum. “Masyarakat sudah sadar hukum dan tidak bisa dibodohi. Untuk apa Kejari Pamekasan periksa beberapa pejabat tinggi Diskominfo, kalau yang mau dijadikan tersangka hanya seorang anak buah yang perannya tidak signifikan. Sedangkan yang bertanggung jawab penuh soal DBHCHT, itu tidak tersentuh,” teriaknya.

Baca juga :

Advertisement

Atas dasar itulah, Norrahman meminta Kejagung menyelamatkan krisis penegakan hukum, dengan mengambil alih dugaan kasus tersebut. “Kejagung tidak boleh tinggal diam. Masyarakat sudah geram. Jadi, Kejagung harus mengambil alih penyidikan kasus ini,” ungkapnya.

Ketua Umum Pamekasan Progress, Imam Hanafi, menambahkan jika pihaknya juga meminta Kejagung juga melakukan evaluasi. Evaluasi itu, ditujukan ke Kejari Pamekasan.

“PPTK berinisial RA, bukanlah aktor utama dari kasus tersebut. Dia itu hanya anak buah dan tidak mungkin RA bekerja sendirian,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Mukhlis, saat akan dikonfirmasi mengenai tuntutan aksi itu, tidak bisa terhubung. Nomor handphone yang biasa digunakan Kajari, diketahui sudah dialihkan. Pria asal Aceh itu juga sudah non aktifkan telepon WhatsApp.

Hal serupa, pun pada Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi. Hingga berita ini dinaikkan, belum merespon telepon wartawan. Poin-poin konfirmasi, juga sudah dikirim dan tidak ada tidak ada balasan. (udi/srd/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas