Pamekasan
Sikapi CSR, Politisi PPP Pamekasan Sarankan Eksekutif Bentuk Forum

Memontum Pamekasan – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan, Ali Masykur, menyinggung soal pembukuan corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Pamekasan. Seharusnya, di Pamekasan terdapat forum APBD CSR.
Ali Masykur mengatakan, forum APBD CSR itu nantinya bisa dibentuk dengan beberapa anggota. Misalnya, melibatkan unsur anggota DPRD Pamekasan, akademisi dan perwakilan dari Pemkab Pamekasan.
“Seperti, kalau tidak salah di Rembang. Di sana ada tim sembilan APBD CSR. Perwakilan dari Pemkab, DPRD dan akademisi masing-masing tiga orang,” ujarnya.
Alumnus Universitas Madura (Unira) Pamekasan itu menambahkan, dirinya sudah menyampaikan perihal tersebut ke eksekutif. Hingga kini, tidak ada tindak lanjut.
“Saya sudah usulkan ini ke eksekutif. Mungkin, karena saya yang mengusulkan sehingga belum ada tanggapan,” paparnya.
Baca juga:
- PP Tunas Resmi Berlaku, Guru Besar UIN Madura Berikan Dukungan
- Balon Udara Raksasa Jatuh di Pemukiman Warga Pamekasan dan Viral
- Momentum Halal Bihalal, Bupati dan Wabup Pamekasan Tepis Isu Tidak Harmonis
- Pastikan Sesuai Standart Kesehatan dan Kebersihan, Satgas MBG Pamekasan Sidak Dapur SPPG
- Tabrak Pembatas Jalan, Dua Pemuda Asal Waru Pamekasan Meninggal Dunia
Ketua Biro Bantuan Hukum Universitas Madura, Sapto Wahyono, menjelaskan terkait CSR diatur dalam perda No 9/2014 tentang tanggungjawab sosial perusahaan (TSP). Didalamnya, mengatur kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP.
Meliputi, terangnya, bina lingkungan dan sosial kemitraan UMKM dan Koperasi, Program langsung kepada masyarakat. Misalnya, hibah, penghargaan, subsidi dan bantuan sosial (bansos). Dan, siapa saja pelaksana TSP-Perusahaan yang berstatus badan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Pamekasan. Baik berstatus pusat, cabang atau unit baik milik pemerintah maupun swasta.
“Perintah Perda ini dapat dibentuk forum pelaksana TSP. Selanjutnya, pemerintah menyampaikan laporan pelaksana TSP kepada DPRD setiap tahun. Lalu, diatur dalam keputusan Bupati Pamekasan tahun 2018 tentang penetapan forum pelaksana TSP,” terangnya. (srd/sit)

Kabar Desa10 bulanHarus Besar Hati Jadi Pesan Prof AQ di Momen HUT 10 KUP Pojur
Hukum & Kriminal11 bulanVideo Syur Dugaan Pasangan Gay Pamekasan Tersebar di Medsos, Satreskrim Polres Tangkap Pelaku
Pamekasan10 bulanDPRD Pamekasan bersama Forkopimda Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Pamekasan10 bulanDPRD Pamekasan Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD
Pamekasan9 bulanPeringatan HUT RI, FMPB Palengaan Pamekasan Gelar Beragam Lomba hingga JJS
Kabar Desa9 bulanDiduga Terpapar Campak, Dua Balita di Pamekasan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal9 bulanTak Terima Rumah Dirusak, Seorang Ibu di Pamekasan Buat Laporan Polisi
Pamekasan9 bulanDiduga Usai Konsumsi MBG, 20 Siswa di Pamekasan Alami Keracunan














