Pamekasan
Sikapi CSR, Politisi PPP Pamekasan Sarankan Eksekutif Bentuk Forum
Memontum Pamekasan – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan, Ali Masykur, menyinggung soal pembukuan corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Pamekasan. Seharusnya, di Pamekasan terdapat forum APBD CSR.
Ali Masykur mengatakan, forum APBD CSR itu nantinya bisa dibentuk dengan beberapa anggota. Misalnya, melibatkan unsur anggota DPRD Pamekasan, akademisi dan perwakilan dari Pemkab Pamekasan.
“Seperti, kalau tidak salah di Rembang. Di sana ada tim sembilan APBD CSR. Perwakilan dari Pemkab, DPRD dan akademisi masing-masing tiga orang,” ujarnya.
Alumnus Universitas Madura (Unira) Pamekasan itu menambahkan, dirinya sudah menyampaikan perihal tersebut ke eksekutif. Hingga kini, tidak ada tindak lanjut.
“Saya sudah usulkan ini ke eksekutif. Mungkin, karena saya yang mengusulkan sehingga belum ada tanggapan,” paparnya.
Baca juga:
- Peringati Harjad Pamekasan, Pj Bupati Masrukin Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Madura
- Oknum Pegawai DKPP Pamekasan Diduga Pungut Biaya Bantuan Alsintan ke Poktan Rp 15 Juta
- Tiga Paslon Dianggap Layak Pimpin Pamekasan, Haji Her Pilih Netral
- Sisir Wilayah Kekeringan di Pamekasan, Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Air Bersih
- Tim Pemenangan Daerah Paslon Khofifah-Emil Beri Bantuan Material Jembatan Ambruk di Pamekasan
Ketua Biro Bantuan Hukum Universitas Madura, Sapto Wahyono, menjelaskan terkait CSR diatur dalam perda No 9/2014 tentang tanggungjawab sosial perusahaan (TSP). Didalamnya, mengatur kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP.
Meliputi, terangnya, bina lingkungan dan sosial kemitraan UMKM dan Koperasi, Program langsung kepada masyarakat. Misalnya, hibah, penghargaan, subsidi dan bantuan sosial (bansos). Dan, siapa saja pelaksana TSP-Perusahaan yang berstatus badan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Pamekasan. Baik berstatus pusat, cabang atau unit baik milik pemerintah maupun swasta.
“Perintah Perda ini dapat dibentuk forum pelaksana TSP. Selanjutnya, pemerintah menyampaikan laporan pelaksana TSP kepada DPRD setiap tahun. Lalu, diatur dalam keputusan Bupati Pamekasan tahun 2018 tentang penetapan forum pelaksana TSP,” terangnya. (srd/sit)
- Pamekasan2 tahun
Dinsos Pamekasan Siapkan BLT DBHCHT 2022 untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok
- Hukum & Kriminal3 tahun
Mayat Telanjang Dada Gegerkan Warga Desa Palesanggar Pamekasan
- Pamekasan1 tahun
Pro Kontra Soal Wisuda, Dewan Pendidikan Pamekasan Minta Satuan Lembaga Tak Memaksakan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Mengikuti Prosesi Tradisi Petik Laut Desa Sotabar Pamekasan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Jungkir Balik Kekuasaan Lalake Tambah Literasi Sosok Kaum Lelaki Madura
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa Fakultas Syariah IAIN Madura Resmi Dilantik
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa STIE Bakti Bangsa Pamekasan Resmi di Lantik
- Pamekasan1 tahun
Gelar Go Slides, SMK Putra Bangsa Pamekasan Adakan Seminar Pencegahan Narkoba