Pamekasan
Respon PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, Dinkes Pamekasan Bakal Libatkan Semua Pihak
Memontum Pamekasan – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bunyi dari poin PP itu, atau sebagaimana Pasal 103 Ayat 4 huruf e berbunyi ‘penyediaan alat kontrasepsi’.
Poin inilah yang mendapat perhatian masyarakat dan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pamekasan, hingga berencana menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (23/08/2024) lusa.
Merespon rencana aksi, Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, menyampaikan bahwa setiap terbitnya Peraturan Pemerintah tentu didasarkan pada kajian mendalam mengenai data dan fakta yang ada. “PP Nomor 28 Tahun 2024 ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus hubungan intim di kalangan pelajar usia subur, yang dapat berdampak pada penularan penyakit seksual,” terangnya.
Saifuddin juga menegaskan, bahwa implementasi peraturan itu untuk di Pamekasan, tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Mengingat, Pamekasan dikenal dengan tingkat religiusitasnya yang tinggi.
Baca juga :
“Di Pamekasan, segala sesuatu yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat akan selalu mengundang kontroversi. Kami menyadari banyaknya penolakan yang muncul terkait peraturan ini. Oleh karena itu, kami harus menyikapi hal ini dengan bijak dan mempertimbangkan pandangan dari semua pihak,” paparnya.
Saifuddin juga mengatakan, bahwa Dinas Kesehatan Pamekasan belum bisa mengambil sikap final terkait implementasi PP tersebut. Sebab dalam pelaksanaan aturan ini, perlu melibatkan berbagai pihak untuk menyatukan sudut pandang.
“Pelaksanaan aturan ini harus melibatkan berbagai pihak. Termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI, Forkopimda dan lain-lain. Jadi untuk saat ini kami tidak mendukung maupun tidak menolak peraturan ini, sampai ada arahan lebih lanjut,” tambahnya.
Dirinya juga menyebut, bahwa kontroversi ini menyoroti pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai isi peraturan yang sebenarnya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Semua pihak diharapkan untuk lebih bijak dalam menyikapi peraturan ini demi kebaikan bersama. Terutama, dalam menjaga kesehatan generasi muda di Pamekasan,” tambahnya. (azm/sit)
- Pamekasan2 tahun
Dinsos Pamekasan Siapkan BLT DBHCHT 2022 untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok
- Hukum & Kriminal3 tahun
Mayat Telanjang Dada Gegerkan Warga Desa Palesanggar Pamekasan
- Pamekasan1 tahun
Pro Kontra Soal Wisuda, Dewan Pendidikan Pamekasan Minta Satuan Lembaga Tak Memaksakan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Mengikuti Prosesi Tradisi Petik Laut Desa Sotabar Pamekasan
- KREATIF MASYARAKAT2 tahun
Jungkir Balik Kekuasaan Lalake Tambah Literasi Sosok Kaum Lelaki Madura
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa Fakultas Syariah IAIN Madura Resmi Dilantik
- Pamekasan2 tahun
Bertajuk Pelantikan Raya, Ormawa STIE Bakti Bangsa Pamekasan Resmi di Lantik
- Pamekasan1 tahun
Gelar Go Slides, SMK Putra Bangsa Pamekasan Adakan Seminar Pencegahan Narkoba