Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Ustad di Panti Asuhan Larangan Pamekasan Ditahan

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap petugas Polres Pamekasan, saat berada di rumahnya, Senin (08/01/2024) kemarin. Penangkapan tersangka yang diketahui oknum ustad, karena diduga telah mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial ER (11), siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di salah satu panti asuhan Kecamatan Larangan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan mengenai dugaan kejadian pencabulan tersebut. Kejadiannya, diperkirakan pada bulan Oktober 2023 sampai November 2023. “Pencabulan itu baru diketahui saat ER pulang ke rumah, Jumat (22/12/2023) lalu. Saat itu, ibu korban melihat ada perubahan tingkah laku pada anaknya,” katanya, saat konferensi pers, Rabu (10/01/2024) tadi.

Menurut AKBP Jazuli, kemudian sang ibu mulai mencurigai terjadi sesuatu dengan anaknya. Ibunyapun kemudian menanyakan masalah itu, sehingga korban menceritakan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan oleh MS yang dilakukan di waktu subuh di dalam kamar panti. Kejadian itu, kontan membuat kaget pihak keluarga korban. Apalagu, MS sendiri dikenal sebagai seorang ustad.

Baca juga:

Kejadian itu, lanjutnya, kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan. Sehingga, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS. “Pengakuan korban, MS mencabuli dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara,” paparnya.

Lebih lanjut, AKBP Jazuli juga menjelaskan bahwa tersangka juga mengakui melakukan perbuatannya dengan cara lain. Dalam kejadian ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 – 15 tahun,” jelasnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas