Hukum & Kriminal

Kejari Pamekasan Tetapkan Seorang Pejabat Diskominfo sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT 2021

Diterbitkan

-

Kejari Pamekasan Tetapkan Seorang Pejabat Diskominfo sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT 2021

Memontum Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan seorang pejabat Diskominfo Pamekasan, Senin (20/06/2022) kemarin. Penahanan tersebut, terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Sesuai surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan, dengan Nomor Print-154/M.5.18/Fd.1/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022, Kejari menetapkan dan menahan tersangka berisinial RA, salah seorang pejabat Diskominfo Pamekasan. Surat perintah tersebut, oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai dasar melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RA dan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pamekasan.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, RA yang bertugas sebagai PPTK, diduga turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana DBHCHT tahun 2021. Dengan cara, tersangka RA meminjam bendera perusahaan dan ikut sertakan dalam pengadaan dan melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sendiri. Serta, memberikan imbalan kepada pemilik perusahaan, dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab dari tersangka sebagai PPTK.

Baca juga :

“Tersangka RA disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur pasal baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” ujar Kasi Intelejen Kejari Ardian Junaedi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (21/06/2022).

Ardian menjelaskan, RA dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (azm/srd/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas