Hukum & Kriminal
Dugaan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi dari Pamekasan ke Mojokerto Digagalkan Polres Pamekasan

Memontum Pamekasan – Kasus rencana dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya dirilis Polres Pamekasan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (02/06/2022). Terhadap sejumlah tersangka, petugas kini tengah melakukan pengembangan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto, dalam rilisnya menyampaikan bahwa kronologi pengungkapan ini berawal dari adanya kegiatan razia yang dilakukan oleh Polsek Tamberu. Saat razia, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan Nomor Polisi (Nopol) M 9934 UN, dengan muatan pupuk bersubsidi jenis ZA.
“Tersangka berinisial MH (28), merupakan warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Sumenep,” ungkapnya
Dalam keterangan pelaku, MH menjelaskan menerima tawaran dari RL atau orang yang tidak dikenal, agar mengantarkan pupuk ke Mojokerto. Jika berhasil, MH akan dibayar Rp 1,4 juta. MH juga mengatakan, kalau dirinya disuruh mengambil pupuk tersebut di sebelah barat salah satu pondok di kawasan Sumenep.
Baca juga :
- PP Tunas Resmi Berlaku, Guru Besar UIN Madura Berikan Dukungan
- Balon Udara Raksasa Jatuh di Pemukiman Warga Pamekasan dan Viral
- Momentum Halal Bihalal, Bupati dan Wabup Pamekasan Tepis Isu Tidak Harmonis
- Pastikan Sesuai Standart Kesehatan dan Kebersihan, Satgas MBG Pamekasan Sidak Dapur SPPG
- Tabrak Pembatas Jalan, Dua Pemuda Asal Waru Pamekasan Meninggal Dunia
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Permana, saat diminta keterangan tentang kaitan penangkapan ini dengan penangkapan mafia pupuk di Kabupaten Sampang dan Tuban, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan. Karenanya, terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kami belum bisa memastikan, apakah ada kaitanya atau tidak. Nanti kita akan kabari lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan saat razia di Tamberu, yakni berupa satu unit truk merk Mitsubishi Nopol M 9934 UN dan pupuk bersubsidi janis ZA dengan berat keseluruhan kurang lebih 9 ton. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 15.300.000.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 55 ayat 1 atau 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (azm/srd/gie)

Kabar Desa10 bulanHarus Besar Hati Jadi Pesan Prof AQ di Momen HUT 10 KUP Pojur
Hukum & Kriminal11 bulanVideo Syur Dugaan Pasangan Gay Pamekasan Tersebar di Medsos, Satreskrim Polres Tangkap Pelaku
Pamekasan10 bulanDPRD Pamekasan bersama Forkopimda Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Pamekasan10 bulanDPRD Pamekasan Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD
Pamekasan9 bulanPeringatan HUT RI, FMPB Palengaan Pamekasan Gelar Beragam Lomba hingga JJS
Kabar Desa9 bulanDiduga Terpapar Campak, Dua Balita di Pamekasan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal9 bulanTak Terima Rumah Dirusak, Seorang Ibu di Pamekasan Buat Laporan Polisi
Pamekasan9 bulanDiduga Usai Konsumsi MBG, 20 Siswa di Pamekasan Alami Keracunan














