Pamekasan

Sikapi Dugaan Penyimpangan Pemanfaatan Dana BPNT, MP2B Pamekasan Datangi Kantor Pos Palengaan

Diterbitkan

-

Sikapi Dugaan Penyimpangan Pemanfaatan Dana BPNT, MP2B Pamekasan Datangi Kantor Pos Palengaan

Memontum Pamekasan – Masyarakat Palengaan Proppo Bangkit (MP2B), mendatangi Kantor Pos Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (08/03/2022) tadi. Kedatangan massa, bermaksud untuk menanyakan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Palengaan.

Diketahui, tahun 2022 periode Januari hingga Maret, penyaluran (BPNT) berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM), sudah diberikan. Namun, dalam penyalurannya, MP2B menduga masih banyak terjadi penyimpangan dan kongkalikong.

Sehingga, menjadi perbincangan hangat masyarakat. Atas alasan itulah, MP2B mendatangi langsung Kantor Pos Kecamatan Palengaan.

Ketua MP2B, Solehuddin, menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya mendatangi Kantor Pos Kecamatan Palengaan, untuk meminta penjelasan terkait petunjuk teknis (Juknis) penyaluran BPNT tahun 2022. Pihaknya menduga, ada kongkalikong yang dilakukan oleh oknum penyalur BPNT di Kecamatan Palengaan.

Baca juga:

Advertisement

“Beberapa desa di Kecamatan Palengaan, diduga ada yang mengintervensi KPM untuk membeli pada e-warung milik desa. Bahkan, ada desa yang meminta KPM untuk menyetorkan sejumlah uang ke e-warung desa. Kemudian, e-warung memberikan Sembako pada KPM dengan harga yang diduga tidak sesuai dengan harga yang tidak seperti biasanya” tegas Soleh usai acara.

Di saat yang sama, Moh Hafid, selaku Kepala Kantor Pos Kecamatan Palengaan, menyampaikan terima kasih atas silaturahim MP2B ke kantor Pos Kecamatan Palengaan. Pihak Kantor Pos menyambut dengan baik, karena memang tugas PT Pos sebagai penyalur uang BPNT dari Kemensos.

“Uang dari PT Pos sudah sampai sebesar Rp 600 ribu, secara utuh tanpa adanya potongan sepeserpun kepada KPM. Juga Kantor Pos Kecamatan Palengaan, tidak memberi anjuran ataupun paksaan agar KPM penerima BPNT belanja pada e warung tertentu. KPM berhak belanja dimanapun. Karena memang, tidak ada Kuknis yang mengatur terkait tempat KPM berbelanja” kata Hafid. (hzm/srd/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas